Senin, 31 Mei 2021

Undang Undang & Standart

Silahkan download file file referensi berikut :

1. Undang Undang K3

Undang Undang K3


PENGUKURAN LINGKUNGAN KERJA

PJK3 PT PGAS Solution (@pjk3pgas_sol) | Twitter 
K3 Lingkungan Kerja adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan Tenaga Kerja melalui pengendalian Lingkungan Kerja dan penerapan Higiene Sanitasi di Tempat Kerja. Pengukuran lingkungan kerja merupakan salah satu cara untuk mengidentifikasi maupun memonitoring terhadap bahaya-bahaya lingkungan kerja yang terdapat di lingkungan kerja. Inti pelaksanaan dalam pengukuran lingkungan kerja adalah tindakan pencegahan secara teknis untuk mengidentifikasi dan memonitoring sumber-sumber bahaya yang disebabkan oleh lingkungan kerja termasuk faktor fisika, faktor kimia, psikologi, biologi dan lainnya. Saat kegiatan porses bisnis perusahaan berlangsung, peranan tenaga kerja sebagai sumber daya manusia sangat penting untuk mengelola kegiatan operasional dengan baik dan terarah. Oleh karena itu, perlu adanya upaya perlindungan terhadap bahaya-bahaya yang timbul serta pencapaian ketentraman dan ketenangan kerja dengan cara kerja. Melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2018 berbunyi pengurus dan/atau pengusaha wajib melakukan pengendalian faktor fisika dan faktor kimia dibawah NAB. Sehingga pengukuran lingkungan kerja wajib dilakukan untuk melakukan pengendalian faktor fisika, faktor kimia, faktor psikologi maupun faktor biologi.
 

Tujuan Pengukuran Lingkungan Kerja:

  • Melakukan pengukuran lingkungan kerja di perusahaan
  • Memberikan analisa dan rekomendasi hasil dari pengukuran lingkungan kerja di perusahaan

Pencapaian dan output yang diharapkan adalah   sebagai berikut:

  • Gambaran Kesehatan Lingkungan Kerja di perusahaan
  • Analisis Kesehatan Lingkungan Kerja apakah perusahaansesuai dengan peraturan perundangan.
  • Rekomendasi untuk peningkatan berkelanjutan untuk tindakan pencegahan maupun tindakan perbaikan terhadap kesehatan lingkungan kerja. 

 

 

 

Kebisingan adalah salah satu polusi yang tidak dikehendaki manusia. Dikatakan tidak dikehendaki karena dalam jangka panjang, bunyi-bunyian tersebut akan dapat mengganggu ketenangan kerja, merusak pendengaran, dan menimbulkan kesalahan komunikasi bahkan kebisingan yang serius dapat mengakibatkan kematian.

Seseorang cenderung mengabaikan bising yang dihasilkannya sendiri apabila bising yang ditimbulkan tersebut secara wajar menyertai pekerjaan. Pengukuran kebisingan dilakukan dengan menggunakan sound level meter.

Pengaruh kebisingan intensitas tinggi, sebagai berikut:

  • Secara fisiologis, kebisingan dengan intensitas tinggi dapat menyebabkan gangguan kesehatan seperti: meningkatnya tekanan darah dan tekanan jantung, resiko serangan jantung meningkat, dan gangguan pencernaan.

Secara spesifik stres karena kebisingan dapat menyebabkan dampak, yaitu:

  • Stres menuju keadaan cepat marah, sakit kepala, dan gangguan tidur.
  • Gangguan reaksi psikomotor.
  • Kehilangan konsentrasi.
  • Penurunan performansi kerja yang dapat menimbulkan kehilangan efisiensi dan produktivitas kerja.

Detail Nilai Ambang Batas (NAB) untuk Pengukuran Kebisingan, Suhu dan Cahaya terdapat pada :

Kepmenaker No. 51/Men/1999

SUHU

Temparatur yang terlalu dingin akan mengakibatkan gairah kerja menurun. Sedangkan temperatur udara yang terlampau panas, akan mengakibatkan cepat timbulnya kelelahan tubuh dan cenderung melakukan kesalahan dalam bekerja.

Tichauer telah menyelidiki pengaruh terhadap produktifitas para pekerja penenunan kapas, yang menyimpulkan bahwa tingkat produksi paling tinggi dicapai pada kondisi temperatur 750F – 800F (240C – 270C).

a. 49 °C: Temperatur yang dapat ditahan sekitar 1 jam, tetapi jauh diatas tingkat kemampuan fisik dan mental. Lebih kurang 30° derajat Celcius: aktivitas mental dan daya tanggap mulai menurun dan cenderung untuk membuat kesalahan dalam pekerjaan. Timbul kelelahan fisik.

b. ± 30°C: Aktivitas mental dan daya tanggap mulai menurun dan cenderung untuk membuat kesalahan dalam pekerjaan, timbul kelelahan fisik.

c. ± 24 °C: Kondisi optimum.

d. ± 10 °C: Kelakuan fisik yang extrem mulai muncul.

Nilai Ambang Batas (NAB) untuk iklim kerja adalah situasi kerja yang masih dapat dihadapi tenaga kerja dalam bekerja sehari-hari dimana tidak mengakibatkan penyakit atau gangguan kesehatan untuk waktu kerja terus menerus selama 8 jam kerja sehari dan 40 jam seminggu. Pengukuran kebisingan dilakukan dengan menggunakan TERMOMETER

NAB terendah untuk temperatur ruangan adalah 18° C

Pencahayaan

Pencahayaan didefinisikan sebagai jumlah cahaya yang jatuh pada permukaan. Satuannya adalah lux (1 lm/m2), dimana lm adalah lumens atau lux cahaya. Salah satu faktor penting dari lingkungan kerja yang dapat memberikan kepuasan dan produktivitas adalah adanya penerangan yang baik. Penerangan yang baik adalah penerangan yang memungkinkan pekerja dapat melihat obyek-obyek yang dikerjakan secara jelas, cepat dan tanpa upaya-upaya yang tidak perlu.

Pengaruh dan penerangan yang kurang memenuhi syarat akan mengakibatkan dampak, yaitu:

1. Kelelahan mata sehingga berkurangnya daya dan effisiensi kerja.

2. Kelelahan mental.

3. Keluhan pegal di daerah mata dan sakit kepala di sekitar mata.

4. Kerusakan indra mata dan lain-lain.

 

 

 

 

Demikian yang bisa kami sampaikan semoga bermanfaat, 

 

salam. 

 

Ganjar  👌

 


P2K3

 

Apakah yang Dimaksud Dengan P2K3, Peran, Struktur, Fungsi, dan Tugasnya di Perusahaan?

 

Apakah yang dimaksud dengan P2K3 dan perannya di perusahaan?

Dalam sebuah perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja lebih dari 100 orang atau pekerjaan dengan tingkat bahaya resiko besar (seperti: menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai risiko potensi besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif) di tempat kerja1 perlu adanya pencegahan terjadinya gangguan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, perlu penerapan keselamatan kerja, higienis perusahaan dan kesehatan kerja di perusahaan dalam rangka peningkatan efisiensi dan produktivitas kerja.

Untuk mewujudkan hal tersebut, perusahan perlu memiliki Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) untuk membantu pimpinan perusahaan dalam penerapan keselamatan kerja, higienis perusahaan dan Kesehatan Kerja.

Setiap tempat kerja dengan kriteria tertentu pengusaha atau pengurus2 wajib membentuk P2K3. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang biasanya disebut P2K3 adalah sebuah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha atau pengurus dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.

 


Bagaimana struktur organisasi P2K3?

Keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota. Sekretaris P2K3 ialah Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja3 dari perusahaan yang bersangkutan. P2K3 ditetapkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya atas usul dari pengusaha atau pengurus yang bersangkutan.

Apa saja tugas dan fungsi P2K3?

Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha atau pengurus mengenai masalah keselamatan dan kesehatan kerja. Sedangkan fungsi dari P2K3 adalah sebagai berikut.

  1. Menghimpun dan mengolah data tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja,
  2. Membantu menunjukan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja:
    • Berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk bahaya kebakaran dan peledakan serta cara penanggulangannya.
    • Faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja.
    • Alat pelindung diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
    • Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
  3. Membantu pengusaha atau pengurus dalam:
    • Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja
    • Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik
    • Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja
    • Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan
    • Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, higienis perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi
    • Melaksanakan   pemantauan   terhadap gizi   kerja   dan  menyelenggarakan makanan di perusahaan
    • Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja
    • Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja
    • Mengembangkan laboratorium kesehatan dan keselamatan kerja, melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan
    • Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higienis perusahaan, dan kesehatan kerja
  4. Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higienis perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi tenaga kerja.