Silahkan download file file referensi berikut :
1. Undang Undang K3
Media Informasi QHSE baik dilingkungan Kantor maupun yang ada di Proyek PT. Yuan Sejati
Pelatihan Emergency Drill Pengunaan APAR Evakuasi Prosedur bagi Pekerja dilingkungan Kantor.
Salah satu bentuk emergency response oleh Manajemen terhadap covid19 bagi pekerja melakukan tracing test.
Penyerahan penghargaan Karyawan teladan terhadap aspek K3 oleh Top Manajemen.
Tujuan Pengukuran Lingkungan Kerja:
Pencapaian dan output yang diharapkan adalah sebagai berikut:
Kebisingan adalah salah satu polusi yang tidak dikehendaki manusia. Dikatakan tidak dikehendaki karena dalam jangka panjang, bunyi-bunyian tersebut akan dapat mengganggu ketenangan kerja, merusak pendengaran, dan menimbulkan kesalahan komunikasi bahkan kebisingan yang serius dapat mengakibatkan kematian.
Seseorang cenderung mengabaikan bising yang dihasilkannya sendiri apabila bising yang ditimbulkan tersebut secara wajar menyertai pekerjaan. Pengukuran kebisingan dilakukan dengan menggunakan sound level meter.
Pengaruh kebisingan intensitas tinggi, sebagai berikut:
Secara spesifik stres karena kebisingan dapat menyebabkan dampak, yaitu:
Detail Nilai Ambang Batas (NAB) untuk Pengukuran Kebisingan, Suhu dan Cahaya terdapat pada :
SUHU
Temparatur yang terlalu dingin akan mengakibatkan gairah kerja menurun. Sedangkan temperatur udara yang terlampau panas, akan mengakibatkan cepat timbulnya kelelahan tubuh dan cenderung melakukan kesalahan dalam bekerja.
Tichauer telah menyelidiki pengaruh terhadap produktifitas para pekerja penenunan kapas, yang menyimpulkan bahwa tingkat produksi paling tinggi dicapai pada kondisi temperatur 750F – 800F (240C – 270C).
a. 49 °C: Temperatur yang dapat ditahan sekitar 1 jam, tetapi jauh diatas tingkat kemampuan fisik dan mental. Lebih kurang 30° derajat Celcius: aktivitas mental dan daya tanggap mulai menurun dan cenderung untuk membuat kesalahan dalam pekerjaan. Timbul kelelahan fisik.
b. ± 30°C: Aktivitas mental dan daya tanggap mulai menurun dan cenderung untuk membuat kesalahan dalam pekerjaan, timbul kelelahan fisik.
c. ± 24 °C: Kondisi optimum.
d. ± 10 °C: Kelakuan fisik yang extrem mulai muncul.
Nilai Ambang Batas (NAB) untuk iklim kerja adalah situasi kerja yang masih dapat dihadapi tenaga kerja dalam bekerja sehari-hari dimana tidak mengakibatkan penyakit atau gangguan kesehatan untuk waktu kerja terus menerus selama 8 jam kerja sehari dan 40 jam seminggu. Pengukuran kebisingan dilakukan dengan menggunakan TERMOMETER
NAB terendah untuk temperatur ruangan adalah 18° C
Pencahayaan
Pencahayaan didefinisikan sebagai jumlah cahaya yang jatuh pada permukaan. Satuannya adalah lux (1 lm/m2), dimana lm adalah lumens atau lux cahaya. Salah satu faktor penting dari lingkungan kerja yang dapat memberikan kepuasan dan produktivitas adalah adanya penerangan yang baik. Penerangan yang baik adalah penerangan yang memungkinkan pekerja dapat melihat obyek-obyek yang dikerjakan secara jelas, cepat dan tanpa upaya-upaya yang tidak perlu.
Pengaruh dan penerangan yang kurang memenuhi syarat akan mengakibatkan dampak, yaitu:
1. Kelelahan mata sehingga berkurangnya daya dan effisiensi kerja.
2. Kelelahan mental.
3. Keluhan pegal di daerah mata dan sakit kepala di sekitar mata.
4. Kerusakan indra mata dan lain-lain.
Demikian yang bisa kami sampaikan semoga bermanfaat,
salam.
Ganjar 👌
Dalam sebuah perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja lebih dari 100 orang atau pekerjaan dengan tingkat bahaya resiko besar (seperti: menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai risiko potensi besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif) di tempat kerja1 perlu adanya pencegahan terjadinya gangguan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, perlu penerapan keselamatan kerja, higienis perusahaan dan kesehatan kerja di perusahaan dalam rangka peningkatan efisiensi dan produktivitas kerja.
Untuk mewujudkan hal tersebut, perusahan perlu memiliki Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) untuk membantu pimpinan perusahaan dalam penerapan keselamatan kerja, higienis perusahaan dan Kesehatan Kerja.
Setiap tempat kerja dengan kriteria tertentu pengusaha atau pengurus2 wajib membentuk P2K3. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang biasanya disebut P2K3 adalah sebuah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha atau pengurus dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.
Keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota. Sekretaris P2K3 ialah Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja3 dari perusahaan yang bersangkutan. P2K3 ditetapkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya atas usul dari pengusaha atau pengurus yang bersangkutan.
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha atau pengurus mengenai masalah keselamatan dan kesehatan kerja. Sedangkan fungsi dari P2K3 adalah sebagai berikut.
Jenis Pipa Carbon Steel 1. Pipa Seamless Carbon (ASTM SA 106) Pipa seamless carbon ASTM SA 106 kerap digunakan industri besar pembangkit ene...