Kamis, 08 April 2021

ALAT PELINDUNG DIRI

1.  Pengertian APD atau PPE

Alat Pelindung Diri (APD) atau dalam istilah disebut Personal Protective Equipment (PPE), adalah alat pelindung yang memadai dan wajib dipakai untuk melindungi terhadap bahaya yang mungkin timbul dari dampak pekerjaanya atau lingkungan kerjanya.

Pentingnya APD Serta Sarana K3 Di Proyek Konstruksi Dan Migas | Project Team 

TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN
Semua pekerja di lapangan: Berkewajiban  memakai APD yang tepat, benar, sesuai untuk pekerjaan yang dilakukan serta bertanggung jawab terhadap pemeliharaannya.


Kontraktor: Bertanggung jawab menyediakan APD bagi karyawannya dan memastikan bahwa Personal Protective Equipment (PPE) yang diberikan pekerja dalam kondisi yang baik dan sesuai standar ( UU RI no.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja bab-X pasal 14-c ).
Pengawas Keselamatan : Bertanggung jawab memilih PPE berdasarkan standar yang berlaku pada umumnya serta memeriksa dan mengganti PPE bila diperlukan.
 
FUNGSI APD (Alat Pelindung Diri):
1. Sesuatu yang harus dipakai sebagai wujud sadar hukum
2. Sesuatu yang harus diyakini sebagai pelindung diri dari akibat suatu insiden/ kecelakaan.
3. APD tidak menjamin pemakainya luput dari kecelakaan, namun, dengan APD keparahan bisa   dikurangi.
4. Wujud berbudaya safety ( safety culture ).

STANDAR APD (Alat Pelindung Diri)
Alat pelindung diri yang harus dipakai pada waktu bekerja adalah :.

  1. Pelindung kepala lengkap dengan tali dagu.
  2. Pelindung kaki, safety shoes dengan baja pelindung jari dan pertengahan telapak kaki.
  3. Baju kerja lengan panjang.
  4. Sarung tangan.
  5. Pelindung mata
Standar APD  tersebut harus (wajib hukumnya) dipakai oleh semua pekerja ketika memasuki daerah yang diharuskan untuk memakai APD ( process, project, anjungan sumur, dan tempat-tempat dimana sedang dilakukan pekerjaan).

APD tambahan atau Khusus.
Bila dianggap perlu, alat pelindung tambahan berikut harus dipakai.
Alat bantu pernafasan: dipakai apabila lingkungan terkontaminasi, berdebu, atau kekurangan oksigen.

Alat pelindung telinga: harus dipakai di semua daerah bising atau di semua zona yang ditetapkan memakai pelindung pendengaran.

Tali keselamatan: untuk bekerja di tempat ketinggian lebih dari 2 mtr atau di dalam tanki
Sarung tangan las, Kaca mata las. Jacket las, untuk pekerjaan pegelasan.
Sepatu karet, sarung tangan karet, apron, face shield/ goggle  untuk menagani bahan kimia.
Jaket/ pelampung keselamatan, alat untuk mencegah tenggelam.

2. Menentukan Personal Protective Equipment (PPE)
Yang harus dikenakan berdasarkan jenisnya informasi dan bahan pertimbangannya antara lain bentuk dan warna, kualitas,kenyamanan, ukuran, kesesuaian dengan APD lain, persediaan, dan harga.
 
 

 

PELINDUNG MUKA DAN MATA
Mata bisa buta bila dicederai oleh serpihan logam, pasir, debu, atau benda lainnya. Ataucipratan cairan kimia, cat, atau air bertekanan tinggi, maupun radiasi UV.
  • Safety glasses memberi perlindungan terhadap partikel-partikel terbang.
  • Goggles kurang nyaman namun lebih efektif untuk bekerja dengan cairan.
  • Face shield melindungi muka sepenuhnya
PELINDUNG KEPALA (Safety Helmet)
  • Safety helmet dirancang untuk melindungi kepala pemakainya dari tusukan atau benturanbaik benda jatuh ataupun pemakai terjatuh terlentang ke permukaan kasar.
  • Safety helmet dibuat dari material dengan kerapatan tinggi, seperti polyethylene ataupolycarbonate. non-metal.
  • Safety helmet harus dilengkapi chin-strap.
  • Suatu benturan atau ketukan terhadap kepala bisa menyebabkan cacat otakpermanen.
PENCEGAH JATUH DARI KETINGGIAN
Mewajibkan penggunaan safety harness untuk pekerjaan di ketinggian 2 (dua) meter atau lebih
dimana tidak tersedia dek permanen atau perancah yang dilengkapi dengan pagarpengaman. 

PELINDUNG PENDENGARAN
Ear plug maupun ear muff  hanya  berfungsi  untuk  mengurangi  level  kebisingan  masuk  ketelinga.  Umumnya kemampuan mengurangi kebisingan itu tercantum dalam brosur pabriknya.
Jika memungkinkan, utamakan menghilangkan sumber kebisingan (melakukan rekayasa terhadap alat/mesin yang menghasilkan kebisingan.

Pencegah Tenggelam
APD ini lazim disebut Personal Flotation Device ( PFD ). Ada beberapa tipe.
PFD type -1  : Off-shore Life Jacket ( juga untuk survival )
PFD type -II  : Near-Shore Buoyant Vest )
PFD type -III  : Floatation AId
PFD type -IV  : Throw able Device
PFD type -V  : Special Use Device ( work vest, etc )

 Diambil dari berbagai sumber

Semoga bermanfaat. 

 QHSE Teams


PT. Yuan Sejati

😁🦺 Ganjar

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar