1. Pengertian APD atau PPE
Alat Pelindung Diri (APD) atau dalam
istilah disebut Personal Protective Equipment (PPE), adalah alat
pelindung yang memadai dan wajib dipakai untuk melindungi terhadap
bahaya yang mungkin timbul dari dampak pekerjaanya atau lingkungan
kerjanya.
TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN
Semua pekerja di lapangan:
Berkewajiban memakai APD yang tepat, benar, sesuai untuk pekerjaan yang
dilakukan serta bertanggung jawab terhadap pemeliharaannya.
Kontraktor: Bertanggung jawab menyediakan APD bagi karyawannya dan
memastikan bahwa Personal Protective Equipment (PPE) yang diberikan
pekerja dalam kondisi yang baik dan sesuai standar ( UU RI no.1 tahun
1970 tentang Keselamatan Kerja bab-X pasal 14-c ).
Pengawas Keselamatan : Bertanggung jawab memilih PPE berdasarkan standar
yang berlaku pada umumnya serta memeriksa dan mengganti PPE bila
diperlukan.
FUNGSI APD (Alat Pelindung Diri):
1. Sesuatu yang harus dipakai sebagai wujud sadar hukum
2. Sesuatu yang harus diyakini sebagai pelindung diri dari akibat suatu insiden/ kecelakaan.
3. APD tidak menjamin pemakainya luput dari kecelakaan, namun, dengan APD keparahan bisa dikurangi.
4. Wujud berbudaya safety ( safety culture ).
STANDAR APD (Alat Pelindung Diri)
Alat pelindung diri yang harus dipakai pada waktu bekerja adalah :.
- Pelindung kepala lengkap dengan tali dagu.
- Pelindung kaki, safety shoes dengan baja pelindung jari dan pertengahan telapak kaki.
- Baju kerja lengan panjang.
- Sarung tangan.
- Pelindung mata
Standar APD tersebut harus (wajib hukumnya) dipakai oleh semua pekerja
ketika memasuki daerah yang diharuskan untuk memakai APD ( process,
project, anjungan sumur, dan tempat-tempat dimana sedang dilakukan
pekerjaan).
APD tambahan atau Khusus.
Bila dianggap perlu, alat pelindung tambahan berikut harus dipakai.
Alat bantu pernafasan: dipakai apabila lingkungan terkontaminasi, berdebu, atau kekurangan oksigen.
Alat pelindung telinga: harus dipakai di semua daerah bising atau di semua zona yang ditetapkan memakai pelindung pendengaran.
Tali keselamatan: untuk bekerja di tempat ketinggian lebih dari 2 mtr atau di dalam tanki
Sarung tangan las, Kaca mata las. Jacket las, untuk pekerjaan pegelasan.
Sepatu karet, sarung tangan karet, apron, face shield/ goggle untuk menagani bahan kimia.
Jaket/ pelampung keselamatan, alat untuk mencegah tenggelam.
2. Menentukan Personal Protective Equipment (PPE)
Yang harus dikenakan berdasarkan jenisnya informasi dan bahan
pertimbangannya antara lain bentuk dan warna, kualitas,kenyamanan,
ukuran, kesesuaian dengan APD lain, persediaan, dan harga.
PELINDUNG MUKA DAN MATA
Mata bisa buta bila dicederai oleh serpihan logam, pasir, debu, atau
benda lainnya. Ataucipratan cairan kimia, cat, atau air bertekanan
tinggi, maupun radiasi UV.
- Safety glasses memberi perlindungan terhadap partikel-partikel terbang.
- Goggles kurang nyaman namun lebih efektif untuk bekerja dengan cairan.
- Face shield melindungi muka sepenuhnya
PELINDUNG KEPALA (Safety Helmet)
- Safety helmet dirancang untuk melindungi kepala pemakainya dari
tusukan atau benturanbaik benda jatuh ataupun pemakai terjatuh
terlentang ke permukaan kasar.
- Safety helmet dibuat dari material dengan kerapatan tinggi, seperti polyethylene ataupolycarbonate. non-metal.
- Safety helmet harus dilengkapi chin-strap.
- Suatu benturan atau ketukan terhadap kepala bisa menyebabkan cacat otakpermanen.
PENCEGAH JATUH DARI KETINGGIAN
Mewajibkan penggunaan safety harness untuk pekerjaan di ketinggian 2 (dua) meter atau lebih
dimana tidak tersedia dek permanen atau perancah yang dilengkapi dengan pagarpengaman.
PELINDUNG PENDENGARAN
Ear plug maupun ear muff hanya berfungsi untuk mengurangi level
kebisingan masuk ketelinga. Umumnya kemampuan mengurangi kebisingan
itu tercantum dalam brosur pabriknya.
Jika memungkinkan, utamakan menghilangkan sumber kebisingan (melakukan
rekayasa terhadap alat/mesin yang menghasilkan kebisingan.
Pencegah Tenggelam
APD ini lazim disebut Personal Flotation Device ( PFD ). Ada beberapa tipe.
PFD type -1 : Off-shore Life Jacket ( juga untuk survival )
PFD type -II : Near-Shore Buoyant Vest )
PFD type -III : Floatation AId
PFD type -IV : Throw able Device
PFD type -V : Special Use Device ( work vest, etc )
Diambil dari berbagai sumber
Semoga bermanfaat.
QHSE Teams
PT. Yuan Sejati
😁🦺 Ganjar