Pemilik usaha maupun karyawan sama-sama perlu memahami pengertian dan tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Selain itu, penerapan K3 juga akan memberikan perlindungan pada sumber-sumber produksi sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan. Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 Pasal 87 disebutkan, setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
Secara umum ada tiga faktor yang mendorong pentingnya penerapan K3 di suatu perusahaan:
- Alasan Perikemanusiaan
Perusahaan melakukan berbagai cara untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan menjamin keselamatan kerja karyawan atas dasar perikemanusiaan. Hal ini untuk mengurangi rasa sakit atau luka yang timbul akibat pekerjaan, baik yang diderita karyawan atau yang memengaruhi keluarganya.
- Mematuhi Peraturan Perundang-undangan
Negara menetapkan berbagai payung hukum yang mencakup pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja dalam kegiatan usaha, baik dalam undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, keputusan menteri, instruksi menteri, hingga surat edaran. Perusahaan yang tidak mematuhi berbagai peraturan tersebut akan mendapatkan sanksi.
- Alasan ekonomi
Kecelakaan kerja akan berdampak pada pengeluaran yang cukup besar oleh perusahaan. Karena itu, perusahaan perlu mempraktikkan K3 untuk mencegah terjadinya kecelakaan dalam kegiatan usahanya sehingga menghindari terjadinya pengeluaran besar atau bahkan kerugian.
Program K3 terbagi menjadi dua yaitu Lagging Indicator dan Leading Indicator dimana keduanya merupakan gambaran tingkat kinerja K3 dalam jangka waktu pelaksanaan. Lagging Indicator merupakan tujuan akhir dari sasaran program K3, Untuk Leading Indicator dapat dikatakan cara untuk mencapai sasaran K3.
Demikian yang bisa kami sampaikan, atas perhatianya kami ucapkan terimakasih.
salam
HSE Teams.
PT. Yuan Sejati
Ganjar👷
Tidak ada komentar:
Posting Komentar