Sasaran K3 ditetapkan untuk mencapai tujuan perusahaan yaitu ketiadaan kecelakaan dan cidera. Sasaran K3 ini harus sesuai dengan persyaratan perundangan, dan hasil identifikasi bahaya dan juga kebijakan K3 termasuk komitmen perbaikan berkelanjutan
Pengertian JSA dalam K3 adalah teknik
manajemen keselamatan yang fokusnya pada identifikasi bahaya yang
berhubungan dengan rangkaian pekerjaan atau tugas yang dilakukan. JSA
berfokus pada hubungan antar pekerja, tugas/pekerjaan, lingkungan kerja
dan peralatan.
Setelah supervisor mengidentifikasi
bahaya di area kerja, maka harus membuat langkah-langkah pengendalian
dan meminimalisir ataupun menghilangkan risiko yang ada dari suatu
pekerjaan. Seperti dilansir dari web www.safetyhealthmagazine.com,
berdasarkan NSC, disebutkan bahwa JSA melibatkan tiga unsur penting
diantaranya adalah
1.Langkah pekerjaan secara spesifik
2.Bahaya yang terdapat pada setiap langkah pekerjaan
3.Pengendalian
bahaya berupa prosedur kerja yang aman bertujuan untuk mengurangi atau
bahkan menghilangkan bahaya pada langkah pekerjaan
Kewajiban Pembuat JSA
Setelah
kita memahami pengertian JSA dalam K3, selanjutnya ada pertanyaan lain
yang terbersit di benak kita. Siapa yang wajib membuat serta menerapkan
JSA ini? Jawabannya sederhana baik pekerja maupun supervisor harus
berkerja sama dalam menerapkan JSA.
Pada umumnya, tugas dari supervisor adalah
untuk pertanggung-jawaban dalam membuat JSA, mendokumentasikan berkas
JSA, memberikan atau pelatihan pada seluruh pekerja yang sesuai dengan
yang ada di JSA, menegakkan prosedural kerja yang aman dan efisien.
Akan tetapi, pekerja
juga bertugas untuk terlibat langsung dalam pembuatan dan penerapan
JSA. Hal ini karena merekalah yang paling memahami bagaimana bahaya dan
bagaimana cara mengontrolnya. Mereka juga tidak hanya paham
pengertian JSA dalam K3 melainkan bisa mengendalikan bahaya yang
terdapat pada area kerja mereka.
Dalam
perusahaan, menerapkan prosedural K3 sangatlah penting untuk
menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bisa menekan angka kecelakaan
kerja. Caranya dengan membentuk operasi kerja yang lebih sistematis,
membangun prosedural kerja yang tepat dan tentunya memastikan bahwa
setiap pekerja sudah mendapatkan pelatihan yang benar. Dengan begitu,
Anda turun menyumbang sebagai pencegah kecelakaan kerja dan PAK di
tempat kerja.
Jenis Pekerjaan yang Membutuhkan JSA
Setelah
memahami pengertian dari JSA (Job Safety Analysis) kita juga harus tahu
pekerjaan apa saja yang Membutuhkan JSA. Akan tetapi sebelum masuk ke
situ, ada beberapa faktor yang perlu untuk diperhatikan diantaranya
adalah :
1.Pekerjaan yang bisa menyebabkan penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja
2.Pekerjaan
yang memiliki potensi untuk mengakibatkan cedera serius dan PAK yang
yang mematikan. Perlu diketahui juga untuk pekerjaan yang tidak ada
riwayat kecelakaan sebelumnya.
3.Pekerjaan yang terdapat kelalaian kecil sehingga mengakibatkan kecelakaan fatal dan cedera serius.
4.Pekerjaan yang baru atau saja pekerjaan yang sudah alami perubahan proses dan prosedur kerja
5.Pekerjaan yang kompleks serta memerlukan instruksi tertulis.
Langkah-langkah Pembuatan JSA
1.Merinci langkah pekerjaan dari awal sampai akhir
Langkah
ini sangat penting. Anda tidak membuat perincian secara spesifik untuk
satu pekerjaan tertentu melainkan dibuat untuk satu area kerja tertentu.
Apabila area kerja berubah akan tetapi jenis pekerjaannya sama tetap
saja langkah-langkah dari pekerjaan juga berubah.
2.Mengidentifikasi bahaya dan potensi kerja
Salah
satu bagian yang paling penting dari JSA adalah bagian ini. Nah ada
beberapa pertimbangan yang perlu Anda terapkan sebelum mengidentifikasi
potensi bahaya:
•Penyebab kecelakaan kerja
•Pekerjaan lainnya yang ada di dekat area kerja
•Regulasi ataupun peraturan terkait pekerjaan yang hendak dilakukan
•Instruksi produsen dalam mengoperasikan peralatan kerja
3.Penentuan langkah pengendalian berdasarkan bahaya di setiap langkah pekerjaan
Setiap
bahaya yang sudah diidentifikasi sebelumnya membutuhkan kontrol
pengendalian. Kontrol pengendalian ini nantinya menjelaskan tentang cara
Anda dalam menghilangkan bahaya di area kerja. Kontrol ini juga
digunakan untuk mengurangi risiko cedera secara signifikan.
Setelah
supervisor membuat JSA, maka dirinya perlu mendiskusikan dengan para
pekerja yang terlibat. Alasannya adalah karena fungsi JSA sebagai
pencegah kecelakaan tidak akan efektif apabila para pekerja tidak tahu
tentang apa yang dijelaskan dalam JSA.
K3 Lingkungan Kerja adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi
keselamatan dan kesehatan Tenaga Kerja melalui pengendalian Lingkungan
Kerja dan penerapan Higiene Sanitasi di Tempat Kerja. Pengukuran
lingkungan kerja merupakan salah satu cara untuk mengidentifikasi maupun
memonitoring terhadap bahaya-bahaya lingkungan kerja yang terdapat di
lingkungan kerja. Inti pelaksanaan dalam pengukuran lingkungan kerja
adalah tindakan pencegahan secara teknis untuk mengidentifikasi dan
memonitoring sumber-sumber bahaya yang disebabkan oleh lingkungan kerja
termasuk faktor fisika, faktor kimia, psikologi, biologi dan lainnya.
Saat kegiatan porses bisnis perusahaan berlangsung, peranan tenaga kerja
sebagai sumber daya manusia sangat penting untuk mengelola kegiatan
operasional dengan baik dan terarah. Oleh karena itu, perlu adanya upaya
perlindungan terhadap bahaya-bahaya yang timbul serta pencapaian
ketentraman dan ketenangan kerja dengan cara kerja. Melalui Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2018 berbunyi
pengurus dan/atau pengusaha wajib melakukan pengendalian faktor fisika
dan faktor kimia dibawah NAB. Sehingga pengukuran lingkungan kerja wajib
dilakukan untuk melakukan pengendalian faktor fisika, faktor kimia,
faktor psikologi maupun faktor biologi.
Tujuan Pengukuran Lingkungan Kerja:
Melakukan pengukuran lingkungan kerja di perusahaan
Memberikan analisa dan rekomendasi hasil dari pengukuran lingkungan kerja di perusahaan
Pencapaian dan output yang diharapkan adalah sebagai berikut:
Gambaran Kesehatan Lingkungan Kerja di perusahaan
Analisis Kesehatan Lingkungan Kerja apakah perusahaansesuai dengan peraturan perundangan.
Rekomendasi untuk peningkatan berkelanjutan untuk tindakan
pencegahan maupun tindakan perbaikan terhadap kesehatan lingkungan
kerja.
Kebisingan
adalah salah satu polusi yang tidak dikehendaki manusia. Dikatakan
tidak dikehendaki karena dalam jangka panjang, bunyi-bunyian tersebut
akan dapat mengganggu ketenangan kerja, merusak pendengaran, dan
menimbulkan kesalahan komunikasi bahkan kebisingan yang serius dapat
mengakibatkan kematian.
Seseorang
cenderung mengabaikan bising yang dihasilkannya sendiri apabila bising
yang ditimbulkan tersebut secara wajar menyertai pekerjaan. Pengukuran
kebisingan dilakukan dengan menggunakan sound level meter.
Pengaruh kebisingan intensitas tinggi, sebagai berikut:
Secara fisiologis, kebisingan dengan intensitas tinggi dapat
menyebabkan gangguan kesehatan seperti: meningkatnya tekanan darah dan
tekanan jantung, resiko serangan jantung meningkat, dan gangguan
pencernaan.
Secara spesifik stres karena kebisingan dapat menyebabkan dampak, yaitu:
Stres menuju keadaan cepat marah, sakit kepala, dan gangguan tidur.
Gangguan reaksi psikomotor.
Kehilangan konsentrasi.
Penurunan performansi kerja yang dapat menimbulkan kehilangan efisiensi dan produktivitas kerja.
Detail Nilai Ambang Batas (NAB) untuk Pengukuran Kebisingan, Suhu dan Cahaya terdapat pada :
Temparatur
yang terlalu dingin akan mengakibatkan gairah kerja menurun. Sedangkan
temperatur udara yang terlampau panas, akan mengakibatkan cepat
timbulnya kelelahan tubuh dan cenderung melakukan kesalahan dalam
bekerja.
Tichauer telah
menyelidiki pengaruh terhadap produktifitas para pekerja penenunan
kapas, yang menyimpulkan bahwa tingkat produksi paling tinggi dicapai
pada kondisi temperatur 750F – 800F (240C – 270C).
a.
49 °C: Temperatur yang dapat ditahan sekitar 1 jam, tetapi jauh diatas
tingkat kemampuan fisik dan mental. Lebih kurang 30° derajat Celcius:
aktivitas mental dan daya tanggap mulai menurun dan cenderung untuk
membuat kesalahan dalam pekerjaan. Timbul kelelahan fisik.
b. ± 30°C: Aktivitas mental dan daya
tanggap mulai menurun dan cenderung untuk membuat kesalahan dalam
pekerjaan, timbul kelelahan fisik.
c. ± 24 °C: Kondisi optimum.
d. ± 10 °C: Kelakuan fisik yang extrem mulai muncul.
Nilai Ambang Batas (NAB) untuk iklim
kerja adalah situasi kerja yang masih dapat dihadapi tenaga kerja dalam
bekerja sehari-hari dimana tidak mengakibatkan penyakit atau gangguan
kesehatan untuk waktu kerja terus menerus selama 8 jam kerja sehari dan
40 jam seminggu. Pengukuran kebisingan dilakukan dengan menggunakan
TERMOMETER
NAB terendah untuk temperatur ruangan adalah 18° C
Pencahayaan
Pencahayaan didefinisikan sebagai jumlah cahaya yang jatuh pada permukaan. Satuannya adalah lux (1 lm/m2),
dimana lm adalah lumens atau lux cahaya. Salah satu faktor penting dari
lingkungan kerja yang dapat memberikan kepuasan dan produktivitas
adalah adanya penerangan yang baik. Penerangan yang baik adalah
penerangan yang memungkinkan pekerja dapat melihat obyek-obyek yang
dikerjakan secara jelas, cepat dan tanpa upaya-upaya yang tidak perlu.
Pengaruh dan penerangan yang kurang memenuhi syarat akan mengakibatkan dampak, yaitu:
1. Kelelahan mata sehingga berkurangnya daya dan effisiensi kerja.
2. Kelelahan mental.
3. Keluhan pegal di daerah mata dan sakit kepala di sekitar mata.
4. Kerusakan indra mata dan lain-lain.
Demikian yang bisa kami sampaikan semoga bermanfaat,
Apakah yang Dimaksud Dengan P2K3, Peran, Struktur, Fungsi, dan Tugasnya di Perusahaan?
Apakah yang dimaksud dengan P2K3 dan perannya di perusahaan?
Dalam sebuah perusahaan yang
mempekerjakan tenaga kerja lebih dari 100 orang atau pekerjaan dengan
tingkat bahaya resiko besar (seperti: menggunakan bahan, proses dan
instalasi yang mempunyai risiko potensi besar akan terjadinya peledakan,
kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif) di tempat kerja1
perlu adanya pencegahan terjadinya gangguan keselamatan dan kesehatan
tenaga kerja, perlu penerapan keselamatan kerja, higienis perusahaan dan
kesehatan kerja di perusahaan dalam rangka peningkatan efisiensi dan
produktivitas kerja.
Untuk mewujudkan hal tersebut,
perusahan perlu memiliki Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (P2K3) untuk membantu pimpinan perusahaan dalam penerapan
keselamatan kerja, higienis perusahaan dan Kesehatan Kerja.
Setiap tempat kerja dengan kriteria tertentu pengusaha atau pengurus2 wajib
membentuk P2K3. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang
biasanya disebut P2K3 adalah sebuah badan pembantu di tempat kerja yang
merupakan wadah kerjasama antara pengusaha atau pengurus dan pekerja
untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif
dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.
Bagaimana struktur organisasi P2K3?
Keanggotaan P2K3 terdiri dari
unsur pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari ketua,
sekretaris dan anggota. Sekretaris P2K3 ialah Ahli Keselamatan dan
Kesehatan Kerja3 dari perusahaan yang bersangkutan. P2K3
ditetapkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya atas usul dari
pengusaha atau pengurus yang bersangkutan.
Apa saja tugas dan fungsi P2K3?
Panitia Pembina Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (P2K3) mempunyai tugas memberikan saran dan
pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha atau pengurus
mengenai masalah keselamatan dan kesehatan kerja. Sedangkan fungsi dari
P2K3 adalah sebagai berikut.
Menghimpun dan mengolah data tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja,
Membantu menunjukan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja:
Berbagai
faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan
keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk bahaya kebakaran dan peledakan
serta cara penanggulangannya.
Faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja.
Alat pelindung diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
Membantu pengusaha atau pengurus dalam:
Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja
Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik
Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja
Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan
Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, higienis perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi
Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanan di perusahaan
Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja
Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja
Mengembangkan
laboratorium kesehatan dan keselamatan kerja, melakukan pemeriksaan
laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan
Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higienis perusahaan, dan kesehatan kerja
Membantu
pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja
dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higienis perusahaan,
kesehatan kerja, ergonomi dan gizi tenaga kerja.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.
Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate another link velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur.