Safety Induction adalah pengenalan dasar-dasar Keselamatan kerja
dan Kesehatan Kerja (K3) kepada karyawan baru atau visitor (tamu) dan
dilakukan oleh karyawan dengan jabatan setingkat supervisory (dari
divisi OSHE / Safety) dan bisa juga bisa dilakukan oleh yang paham
tentang K3 dengan level jabatan minimum seperti tersebut diatas (minimal
Foreman, dan supervisor up).
Adapun Induksi Oleh OSHE Dept. Bertujuan :
Memberikan pemahaman tentang pentingnya K3 di dalam pertambangan.
Memberikan informasi terbaru tentang kondisi dalam tambang sebab kondisi dalam tambang bisa berubah setiap hari.
Memberikan pemahaman tentang peraturan yang berlaku dan sanksi apa
yang diberikan jika melanggar peraturan di perusahaan tambang tersebut.
Memberikan informasi tentang prosedur kerja yang ada di wilayah pertambangan tersebut.
Dan masih banyak lagi yang lainnya. Intinya induksi safety dilakukan
untuk menghindarkan seseorang dari kecelakan saat memasuki wilayah
pertambangan.
Siapa Sajakah Yang Berhak Mendapatkan Induksi Safety.
Karyawan baru di suatu perusahaan tambang, karena pada umumnya
karyawan baru sama sekali belum mengetahui kondisi dalam tambang,
walaupun karyawan baru ini telah memiliki pengalaman di tambang lainnya,
tetap harus di beri induksi saat berada di perusahaan baru.
Seseorang bukan karyawan yang mendapat ijin untuk memasuki wilayah
pertambangan, maka sebelumnya harus diberikan induksi terlebih dahulu.
Karyawan yang baru selesai dari cuti kerja. Walupun sudah lama
menjadi karyawan di perusahaan tersebut, karyawan ini harus tetap diberi
induksi safety setelah dia kembali dari cuti kerjanya. Hal ini
dilakukan karena kondisi dalam tambang sudah banyak berubah (seperti
arah jalan tambang) selama dia pulang cuti.
Safety induksi biasa dilakukan pada saat karyawan baru hendak
mengurus Kimper atau Mine Permit (Semacam ID Card) baru di perusahaan
tersebut. Kimper sendiri diperuntukkan bagi karyawan yang nantinya akan
diberikan ijin untuk mengendarai unit atau alat berat (sesuai dengan SIM
dan keahlian karyawan tersebut mengemudi) di area pertambangan
(Operator, Driver DumpTruck, Foreman, supervisor up, dll)
Sedangkan Mine permit diperuntukkan bagi karyawan umumnya. Karyawan
yang mempunyai mine permit namun tidak memiliki kimper tetap tidak
diperbolehkan mengendarai unit atau alat berat sendiri (staff kantor,
adm, dll). Selama Karyawan baru belum mendapatkan Kimper atau Mine
Permit, karyawan tersebut akan diberikan ID Card Visitor dan masih belum
dibolehkan mengendarai unit di area pertambangan.
Selain itu Induksi saftey juga dilakukan kepada visitor atau tamu
dari luar (bukan karyawan) yang hendak memasuki wilayah pertambangan.
Hal ini dilakukan agar tamu tamu tersebut memahami kondisi tambang yang
ada dan diharuskan mematuhi segala peraturan yang berlaku dalam tambang.
Untuk membuktikan bahwa visitor telah mendapatkan induksi, maka Dept Safety (OSHE Dept) meminjamkan ID Card Visitor kepada pengunjung tersebut dan harus mengembalikannya setelah keperluannya selesai.
Mendapatkan informasi terbaru tentang kondisi dalam tambang.
Lebih memahami potensi bahaya yang mungkin terjadi di dalam wilayah tambang dan memahami bagaimana cara mengatasinya
Meminimalisir kemungkinan terjadinya kecelakaan saat berada dalam wilayah pertambangan.
Dan beberapa keuntungan lainnya yang mungkin belum saya ketahui.
Apapun bidang pekerjaan yang kita jalani sekarang sangat penting
untuk memahami pekerjaan tersebut. Dengan begitu kita bisa memahami
potensi-potensi bahaya apa saja yang mungkin ditimbulkan dari pekerjaan
kita. Jika kita mengetahui itu semua, maka kita bisa meminimalisir
bahkan menghilangkan potensi bahaya yang ada dari pekerjaan yang kita
lakukan. Tetaplah bekerja dengan selamat, sehat, dan aman.
Berikut bukti Orientasi Karyawan di PT. Yuan Sejati.
demikian yang bisa kami sampaikan, semoga bermanfaat.
The Mechanical Machinery Hazards
Mechanical Machinery Hazards
Most machinery has the potential to cause injury to people, and machinery accidents figure prominently in official accident statistics. These injuries may range in severity from a minor cut or bruise, through various degrees of wounding and disabling mutilation, to crushing, decapitation or another fatal injury.
Mechanical Machinery Hazards
It is not solely powered machinery that is hazardous, for many manually operated machines (e.g. hand-operated guillotines and fly presses) can still cause injury if not properly safeguarded. Machinery movement basically consists of rotary, sliding or reciprocating action, or a combination of these.
A person may be injured by machinery as a result of:
Crushing Hazard
A crushing hazard through being trapped between a moving part of a machine and a fixed structure, such as a wall or any material in a machine
A crushing hazard through being trapped between a moving part of a machine and a fixed structure, such as a wall or any material in a machine
Cutting or Severing Hazard
A cutting or severing hazard through contact with a cutting edge, such as a band saw or rotating cutting disc
Entanglement Hazard
An entanglement hazard with the machinery which grips
loose clothing, hair or working material, such as emery paper, around
revolving exposed parts of the machinery. The smaller the diameter of
the revolving part the easier it is to get a wrap or entanglement
Friction Or Abrasion Hazard
Contact with a friction or abrasion hazard, for
example, on grinding wheels or sanding machines; a high-pressure fluid
injection (ejection hazard), for example, from a hydraulic system leak
Manajemen
Kualitas Proyek adalah proses yang dilakukan, untukmenjamin proyek
dapat memenuhi kebutuhan yang telah disepakati, melalui aturan-aturan
mengenai kualitas, prosedur ataupunguidelines.Kesepakatan ini dapat terukur melalui parameterconformance to requirements(proses dan produk proyek memenuhi spesifikasi) danfitness for use(produk dapat digunakan sesuai maksud dan tujuannya).
Proses Project Quality Management
Model
atau cara ini digunakan menghubungkan faktor kesuksesan yang kritis
pada proses bisnis . Ini membangun dasar pondasi yang mana Continous
Quality Management Model meneruskan mengadakan suatau analisis yang
terhadap langkah langkah dan proses dalam meningkatkan dan memanfaatkan
kesempatan yang ada.
Penggunaan kualitas dalam proyek konstruksi
Management
kualitas yang terpadu merupakan pendekatan yang umum di gunakan untuk
mendapatkan suatu kualitas yang diinginkan. Dan kualitas suatu proyek
adalah masalah yang khusus yang mana wajib memerlukan penafsiran yang
khusus pula.
Ada 6 (enam) lingkup dari pekerjaan proyek yang mana kualitas harus diuji dan diperiksa yaitu :
· Kualitas dari penerangan dan keputusan dari klien
· Kualitas dari proses disain
· Kualitas Material dan komponen
· Kualitas dari kumpulan proyek
· Kualitas dari kegiatan management proyek
· Management proyek sebagai rata rata dari peningkatan kualitas proyek
Pengendalian
Mutu (Quality Control) adalah teknik dan aktivitas operasi yang
digunakan agar mutu tertentu yang dikehendaki dapat dicapai.
Aktivitasnya mencakup monitoring, mengeliminir problem yang diketahui,
mengurangi penyimpangan/perubahan yang tidak perlu serta usaha-usaha
untuk mencapai efektivitas ekonomi.
Mutu
(kualitas) dalam kerangka ISO-9000 didefinisikan sebagai “ciri dan
karakter menyeluruh dari suatu produk atau jasa yang mempengaruhi
kemampuan produk tersebut untuk memuaskan kebutuhan tertentu”. Hal ini
berarti bahwa kita harus dapat mengidentifikasikan ciri dan karakter
produk yang berhubungan dengan mutu dan kemudian membuat suatu dasar
tolok ukur dan cara pengendaliannya.
Quality Assurance
Pemastian
Mutu (Quality Assurance) adalah seluruh tindakan yang sistematis dan
terencana yang diperlukan agar terjadi kepastian dan kepercayaan
terhadap mutu produk/jasa yang diberikan. Aktivitasnya mencakup kegiatan
proses, baik internal maupun eksternal termasuk merumuskan kebutuhan
pelanggan. Maksud dari Quality assurance ini adalah mengidentifikasi
kemajuan dari kualitas. Quality assurance mengevaluasi cost dari proyek
secara keseluruhan secara teratur untuk menetapkan anggaran yang keluar
relevan dan sesuai dengan standard kualitas.
Analisis Pareto dan contoh diagram.
Apa analisis Pareto?
Prinsip
Pareto menyatakan bahwa hanya "penting beberapa" faktor yang
bertanggung jawab untuk memproduksi sebagian besar masalah. Prinsip ini
dapat diterapkan untuk peningkatan kualitas sampai-sampai sebagian besar
masalah (80%) diproduksi oleh beberapa penyebab utama (20%). Jika kita
benar ini menyebabkan beberapa tombol, kita akan memiliki probabilitas
lebih besar dari keberhasilan.
Pada
contoh di bawah, Anda dapat melihat bahwa hanya 6 dari 20 penyebab
bertanggung jawab untuk 80% dari masalah. Yang 14 lainnya penyebab
bertanggung jawab untuk 20% dari masalah.Ada kesempatan baik bahwa jika
Anda berfokus pada pemecahan 6 penyebab utama, 14 lainnya akan
diselesaikan juga.
Undang-Undang yang mengatur K3 adalah sebagai berikut :
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan
tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan
berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan
fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja
baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja,
serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja
juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD)
dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan
kesehatan kerja yang diwajibkan. Undang-undang nomor 23 tahun 1992,
pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan
kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan
diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas
kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan
kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan
kerja.
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan
dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal,
cuti sampi dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah
juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden
terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),
diantaranya adalah :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang
Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja
Rambu K3
peringatan merupakan rambu K3 yang berfungsi untuk memberikan informasi bahaya
atau tindakan yang harus dilakukan di sebuah tempat tertentu. Rambu K3
peringatan sangat penting dalam hal komunikasi K3 agar pekerja selalu tahu
risiko di tempat kerja dan bisa memperkirakan apa yang harus dilakukan.
Gambar
Rambu Penyeberangan Kereta
Rambu K3 Peringatan
biasanya memiliki latar belakang warna kuning sebagaimana yang telah menjadi
panduan dalam standard internasional
rambu K3. Pyrani dan Reynolds dalam penelitiannyamenyimpulkan
bahwa pemberian rambu termasuk poster K3 memiliki efektifitas 51% setelah 2
minggu dan turun menjadi 11% setelah 4 bulan
1. Rambu Perlintasan Pejalan Kaki
2. Rambu Peringatan Penghalang Kepala
3. Rambu Bahaya Overhead Crane
4. Rambu Peringatan Orang Di Balik Pintu
5. Rambu Peringatan Mudah Terbakar
6. Rambu Peringatan
Bahaya Sakit Tulang Punggung akibat Mengangkat
7. Rambu
Peringatan Jalan Menurun
8. Rambu Jalan Menaiki
9. Rambu Bahaya Karsinogen
10. Jaga pintu tertutup
11. Rambu Awas Ada Anjing
12. Rambu Peringatan Anak Menyeberang
13. Rambu Peringatan Dikunci Demi Keselamatan
14. Rambu Peringatan Zat Korosif
15. Rambu Bahaya Terhimpit
16. Rambu Bahaya Tegangan Tinggi
17. Rambu Bahaya Tangan Terjepit
18. Rambu Bahaya Tabung Gas
19. Rambu Bahaya Suhu Rendah
20. Rambu Bahaya Sinar Laser
21. Rambu Bahaya Radioaktif
22. Rambu Bahaya Radiasi Non-pengion
23. Rambu Bahaya Perubahan Kedalaman
24. Rambu Bahaya Permukaan Tajam
25. Rambu Bahaya Permukaan Panas
26. Rambu Bahaya Perlintasan Truk
27. Rambu Bahaya Pengisian Baterai
28. Rambu Bahaya Pekerjaan di Jalan
29. Rambu Bahaya Medan Magnet Kuat
30. Rambu Bahaya Ledakan
31. Rambu Bahaya Kebisingan
32. Rambu Bahaya Jatuhnya Tumpukan Barang
33. Rambu Peringatan Jalan Licin
34. Rambu Bahaya Forklift
35. Rambu Bahaya Biologis
36. Rambu Bahaya Benda Berputar
37. Bahaya benda berputar
38. Bahaya Truk Belok
39. Rambu Bahaya Barang Jatuh
40. Rambu Bahaya Atap Rapuh
41. Rambu Bahaya Air Panas
42. Rambu Bahaya Air Dalam
43. Rambu Awas Lantai Licin
44. Rambu Jalan Licin
45. Rambu Cat Basah
46. Rambu Air Dangkal
47. Rambu Arus Air Kuat
48. Rambu Awas Pengelasan
49. Rambu Area Jalur Kabel
50. Rambu
51. Rambu Area Dalam Pembersihan
52. Rambu Tegangan Listrik Tinggi 240 Volts
53. Rambu Tegangan Tinggi 415 Volts
54. Rambu Peringatan 3 Point Contact
Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat, selalu waspada dimanapun kita bekerja. Salam Safety
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.
Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate another link velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur.